JellyPages.com

Minggu, 23 Maret 2014

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
            Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jalannya.
            Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur peraturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global.
            Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing , perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B. Kompetensi Yang Diharapkan
            Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernagara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
            Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai filsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4. Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.

C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
            Di dalam Kamus Besar Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
            Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berperoses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
            Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1. Teori terbentuk Negara
 a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
 b. Teori Ketuhanan
     Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk kekerasan, termasuk adanya Negara.
c. Teri Perjanjian (Thomas Hobbes)
    Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
            Di dalam prakteknya, terbentuk Negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan
b. Peleburan
c. Pemisahan diri
d. Penduduk atas Negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara
a. Konstitutif
    Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif
    Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
- Negara Kesatuan dengan system sentralisasi
- Negara Kesatuan dengan system desentralisasi
b. Negara Serikat, di dalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.

D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
            Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
            Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak proklamasi 17 agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,berdaulat, adil, dan makmur.
            Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan Kemerdekaan.
b. Proklamasi.
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejahteraan. Kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tahan pencipta alam semesta yakni ; Ke-Esa-an Tuhan; manusia harus beradab; manusia harus bersatu; manusia harus memiliki hubungan social dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejahteraan, Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
2. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga Negara
            Hak-hak asasi manusia dan warga Negara menurut UUD 1945 mencakup :
-Hak untuk menjadi warga Negara (pasal 26)
-Hak atas kedudukan yang sama dalam hokum pasal (pasal 27 ayat 1)
-Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal27 ayat 1)
-Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-Hak bela Negara (pasal 27 ayat 3)
-Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
-Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
b. Kewajiban warga Negara antara lain :
-Melaksanaan aturan hokum
-Menghargai hak orang lain
-Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-Melakukan control terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
-Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional
-Membayar pajak
-Menjadi sanksi di pengadilan
-Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain
c. Tnggung jawab warga Negara       
            Bentuk tanggung jawab warga Negara :
-Mewujudkan kepentingan nasional
-Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
-Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga Negara
-Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan public oleh para pejabat atau lembaga-lembaga Negara
-Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
-Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
-Memberikan bantuan social, memberikan rehabilitasi social, melakukan pembinaan kepada fakir miskin
-Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar

E. Pemahaman Tentang Demokrasi
            1. Konsep Demokrasi
            Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh dan untuk rakyat (demos).
            2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
             Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Rrpublik berasal dari bahasa lain, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
            Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negri , Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
            Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
b. Badan Rksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Lasifikasi system pemerintahan
-Dalam system kepartaian dikenal dengan system kepartaian, yaitu system multi partai (poliparty system), system dua partai (biparty system), dan system satu partai (monoparty system)
-Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
-Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative
            Mengenal model system pemerintahan Negara ada empat macam yaitu :
1. Sistem pemerintahan dictator
2. Sistem pemerintahan parlementer
3. Sistem pemerintahan presidential
4. Sistem pemerintahan campuran

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
            Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh badan pelaksana pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
            Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum
4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
5. Menimbang bahwa Negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia
6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
            Manusia indonesi yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 oktober 1982 (sumpah pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
            Cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita Negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia

I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideology Negara
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3. Implementasi konsepsasi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsasi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
5. Konsepsasi pertama tentang Pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
6. Konsepsasi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

J. perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
            Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar
            Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancama yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.
            Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasa, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.

http://staffsite.gunadarma.ac.id/index2.php#G